Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan telah melalui rapat pleno.
Saat ditemui, (Senin, 19/02/2024) ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan ada lima TPS yang akan melaksanakan PSU.
“Ada lima TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU, yang pertama di kelurahan wawombalata sebanyak tiga TPS, yakni TPS 1, 2 dan 4” katanya.
Ketiga TPS yang berada di kelurahan wawombalata tersebut akan dilakukan PSU untuk semua jenis pemilu, mulai dari capres-cawapres hingga pemilihan calon legislatif.
TPS selanjutnya yang akan melakukan yaitu PSU yakni TPS 02 di Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.
“Untuk dua TPS ini yakni TPS dua Bungkutoko dan TPS 22 Bonggoeya itu hanya satu jenis pemilihan dalam hal ini PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)” ungkapnya.
Adapun kelima TPS itu sehingga dilakukan pemungutan suara ulang karena adanya kekurangan surat suara untuk DPRD Kota Kendari dan adanya masyarakat diluar Sulawesi Tenggara dan tidak memiliki surat pindah memilih yang diikutkan dalam pemulihan 14 Februari lalu.
“Sementara jadwalnya itu sesuai dengan hasil rapat pleno kami diputuskan pada hari Kamis 22 Februari tahun 2024” tutup Jumwal Shaleh.
(HR)