Kendari-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, melaksanakan kegiatan Operasi Razia Rumah Kos-kosan di wilayah kerja BNN Kota Kendari, pada Minggu, (04/08/2024).
Kepala BNN Kota Kendari, Kombes Pol. Yuanita Amelia Sari, SE.,M.Si mengatakan, operasi razia rumah kos-kosan tersebut merupakan representasi dari Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga Surat Perintah Nomor Sprin/253/VIII/KA/PB.01/2024/BNNK tanggal 4 Agustus 2024, tentang melaksanakan kegiatan Operasi Razia Rumah Kos-Kosan di wilayah Hukum BNN Kota Kendari” kata Kombes Pol. Yuanita Amelia Sari.
Operasi razia rumah kos-kosan yang dilaksanakan pada Minggu pagi menyasar empat rumah kos di kota Kendari, diantaranya rumah kost Mahkota, Kost Ary, Mess Gatsby dan Kost Pelangi.
“Pelaksanaan test urine di 4 lokasi rumah kost dengan jumlah 63 orang, 38 orang perempuan dan 25 orang laki-laki dengan hasil 2 orang dinyatakan positif shabu inisial E Alias DW jenis kelamin perempuan bekerja ditempat hiburan malam dan DS jenis kelamin laki-laki sebagai pekerja tambang” jelasnya.
Berdasarkan penemuan itu, BNN Kota Kendari melakukan penelusuran apakah yang bersangkutan termasuk jaringan narkoba atau hanya pemakai saja.
“Jika pemakai kita kedepankan rehabilitasi namun jika termasuk jaringan kita lakukan tindakan jalur hukum” tegasnya.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan adanya dukungan dari Satpol PP Kota Kendari dan masyarakat sekitar untuk selanjutnya bersama melakukan pengawasan lingkungan. (Red)