Kendari – Polresta Kendari menangkap ALF (24) akibat melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap wanita inisial DMA, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah sakit umum daerah (RSUD) Wakatobi di hotel Happy Inn Kota Kendari, Rabu (20/12/2023).
Kejadian bermula saat Korban (DMA) menginap di hotel tersebut pada hari sabtu 16 September 2023 sekitar pukul 02.30 wita.
Tersangka yang merupakan karyawan hotel masuk ke kamar korban dan membuka pintu kamar menggunakan kunci serep yang telah di ambil sebelumnya.
Saat sudah dalam kamar, Tersangka membuka celana dan langsung naik diatas Korban.
Beruntung korban dengan sigap menendang Tersangka hingga jatuh dari tempat tidur.
Alhasil, Korban bergegas keluar kamar sambil berteriak, Sementara tersangka hendak mengejar korban dan berniat membunuh korban bila tidak diam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan dari informasi tersebut penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap di Desa Pudauha Kel. Mowila Kec. Mowila Kota Konawe Selatan,”ungkapnya.
Diketahui, Korban adalah seorang petugas medis yang saat itu sedang mengikuti di salah satu perguruan tinggi di Kendari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(HR)