Kendari – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 wita, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana ITE, tersangka an. MAM, 20 thn, Mahasiswa, Jl. Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana Kendari.
Korbannya sendiri adalah mantan pacar pelaku, inisial AL, 18 tahun, seorang mahasiswi di kota Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, antara Korban dan Tersangka adalah mantan pasangan kekasih.
“Dua tahun yang lalu di salah satu tempat di Kota Kendari, Tersangka dan Korban melakukan hal yang tidak senonoh” katanya.
Perbuatan Tersangka dan Korban tersebut, oleh Tersangka sempat mengambil film dengan menggunakan camera HP Tersangka saat perbuatan tersebut di lakukan, namun beberapa waktu kemudian keduanya berpisah.
“Pada awal bulan Juni 2024, video keduanya kemudian beredar di media sosial, Atas beredarnya video tersebut, Korban kemudian keberatan dan melaporkan di Polresta Kendari guna dilakukan proses hukum” jelasnya.
Saat Tersangka di tangkap, juga turut dilakukan penyitaan terhadap alat yang di gunakan membuat Film, berupa 1 (satu) HP milik Tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, video syur 28 detik seorang wanita yang diduga merupakan karyawan salah satu warung kopi viral dimedia sosial.
Aksi hubungan badan itu diduga sengaja direkam oleh pemeran pria, dan pemeran wanita nampak tak melarang si pria mereka adegan panas keduanya. (RZ)