Kendari – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota Kendari dan Indomaret.
Dalam Rapat Dengar Pendapat itu DPRD Kota Kendari meminta aparat penegak hukum untuk menindak parkir ilegal yang beroperasi di Indomaret.
Ketua Komisi III DPRD kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik mengatakan dalam RDP dijelaskan oleh Dinas Pendapat Daerah bahwa pihak Indomaret telah membayar pajak ke Pemerintah kota Kendari, sehingga pelanggan yang berbelanja seharusnya digratiskan parkirnya.
“Dijelaskan oleh Dispenda bahwa mereka memang bayar parkir karena badan usaha” jelasnya.
Oleh karena itu Komisi III DPRD kota Kendari meminta aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang memanfaatkan lahan Indomaret sebagai parkir ilegal.
“Minggu depan kita akan buat rekomendasi, kita tembuskan ke APH, kita tembuskan ke pemerintah kota tekiat parkir liar agar ada sikap tegas” katanya.
Lebih lanjut, Politikus partai Golkar itu menegaskan apabila masyarakat mendapatkan parkir yang tidak memiliki karcis, itu merupakan pungutan liar dan masyarakat tidak wajib untuk membayar. (HR)