Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melantik 7210 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (25/01/2024).
Pelantikan tersebut dilaksanakan serentak dimasing-masing kelurahan yang ada di Kota Kendari, salah satunya yaitu di kelurahan Puwatu Kecamatan Puwatu.
Anggota KPU Kota Kendari, Kahar Taba mengatakan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat tujuh orang anggota KPPS.
“Jadi dalam satu TPS ini ada tujuh anggota KPPS, mereka mulai bertugas hari ini setelah pelantikan” katanya.
Adapun tugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas untuk mensukseskan jalannya pemilu di TPS.
“Tugas mereka ini sesuai dengan yang ada, ada yang bertugas mengarahkan, ada yang bertugas untuk memanggil yang tercatat di DPT, terus ada lagi yang mencatat, ada yang bertugas di bilik, dan mengarahkan pemilih nantinya” ujarnya.
Usai dilaksanakan pelantikan, ribuan KPPS itu akan mengikuti bimbingan teknis terkait tata cara pelaksanaan Pemilu di TPS nantinya. (HR)