• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyat Times
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Rakyat Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
Home Hukum

Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara Akibat Salahgunakan Dana Renovasi Sekolah 

rakyattimes.net by rakyattimes.net
23 Oktober 2024
in Hukum
Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara Akibat Salahgunakan Dana Renovasi Sekolah 

Kendari – Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, Polresta Kendari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (22/10/2024). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut.

“Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” katanya.

Nirwan menerangkan ASN berinisial MFS itu terbukti telah melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.

Penyerahan berkas perkara korupsi mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dari Polresta Kendari ke Kejari Kendari.

Kasus itu bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu. Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana dengan nilai Rp2,3 miliar (Rp2.315.110.000).

“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” tambahnya.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021. Namun MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFS dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Previous Post

Tutup Akses Jalan Warga, DPRD Kendari Minta Pihak Megros Bongkar Pagar Secara Mandiri

Next Post

Jelang Pilkada 2024, Ketua Gerindra Buteng Minta Masyarakat Waspada Politisasi Isu SARA 

rakyattimes.net

rakyattimes.net

Next Post
Jelang Pilkada 2024, Ketua Gerindra Buteng Minta Masyarakat Waspada Politisasi Isu SARA 

Jelang Pilkada 2024, Ketua Gerindra Buteng Minta Masyarakat Waspada Politisasi Isu SARA 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNN Kota Kendari Razia Kos-Kosan, Dua Penghuni Positif Narkoba

BNN Kota Kendari Razia Kos-Kosan, Dua Penghuni Positif Narkoba

4 Agustus 2024
Maju Calon Gubernur Sultra 2024, Jurni Dorong Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat

Maju Calon Gubernur Sultra 2024, Jurni Dorong Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat

15 Juni 2024
DPD Kesthuri Sultra Terbentuk, Komitmen Hadirkan Pelayanan Umrah Dan Haji Terbaik

DPD Kesthuri Sultra Terbentuk, Komitmen Hadirkan Pelayanan Umrah Dan Haji Terbaik

20 Desember 2023
Program TeachCast, Guru Asal Amerika Serikat Mengajar di SD Smart School Kendari

Program TeachCast, Guru Asal Amerika Serikat Mengajar di SD Smart School Kendari

10 Januari 2024

ASR Didapuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Sultra

KSOP Kendari Berangkatkan 205 Mahasiswa HMI Sultra ke Pelabuhan Bau-Bau Jelang Kongres ke-32 di Pontianak.

Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda Diraih Kendari Usai Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda Diraih Kendari Usai Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sultra Tuan Rumah Pemilihan Duta Wisata Indonesia

Sultra Tuan Rumah Pemilihan Duta Wisata Indonesia

PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Waspada Terhadap Informasi Menyesatkan

PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Waspada Terhadap Informasi Menyesatkan

15 Juli 2025
Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Sultra Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Sultra Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

29 Juni 2025
Kemenag Kota Kendari dan BSI Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Kemenag Kota Kendari dan BSI Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

17 Juni 2025
SMPN 2 Kendari Buka Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025, Sediakan Kuota untuk Anak Berkebutuhan Khusus

SMPN 2 Kendari Buka Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025, Sediakan Kuota untuk Anak Berkebutuhan Khusus

16 Juni 2025

Terbaru

PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Waspada Terhadap Informasi Menyesatkan

PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Waspada Terhadap Informasi Menyesatkan

15 Juli 2025
Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Sultra Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Sultra Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

29 Juni 2025
Kemenag Kota Kendari dan BSI Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Kemenag Kota Kendari dan BSI Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

17 Juni 2025
SMPN 2 Kendari Buka Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025, Sediakan Kuota untuk Anak Berkebutuhan Khusus

SMPN 2 Kendari Buka Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025, Sediakan Kuota untuk Anak Berkebutuhan Khusus

16 Juni 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Email : redaksi@rakyattimes.net

Copyright © 2023 Rakyat Times

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2023 Rakyat Times