• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyat Times
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Rakyat Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
Home News

Tim Relawan ASR Laporkan Dugaan Perusakan Alat Kampanye ke Polres Konawe 

rakyattimes.net by rakyattimes.net
12 Oktober 2024
in News
Tim Relawan ASR Laporkan Dugaan Perusakan Alat Kampanye ke Polres Konawe 

Konawe – Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan dugaan perusakan alat kampanye ke Polres Konawe pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Laporan ini menyusul ratusan baliho kampanye calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, yang ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe.

Dalam laporan yang disampaikan, ratusan baliho kampanye pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe.

Ketua Tim Relawan GEMPA, Andi Darwin, menyatakan bahwa kerusakan ini diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menemukan baliho-baliho tersebut dalam kondisi rusak parah. Ini jelas merupakan upaya sabotase terhadap kampanye ASR -Hugua,” ujarnya.

Lanjut Andi Darwin mengatakan, tindakan merusak seperti ini tidak hanya merugikan pasangan calon ASR-Hugua, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat akan pemilu yang adil dan demokratis.

Pelanggaran terhadap alat kampanye ini, menurut Andi, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 280 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini secara tegas melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye merusak atau menghapus alat peraga. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 521.

Menanganggapi laporan ini, Saat dikonfirmasi awaka media, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, melalui KBO Polres Konawe, Ipda Fajar, mengatakan bahwa kasus pengrusakan alat kampanye ini masuk ke ranah Tindak Pidana Pilkada.

“Setelah laporan ini, kami akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu terkait masalah ini. Bawaslu akan melakukan kajian bersama dan diplenokan, lalu menyerahkan hasilnya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujarnya.

Gakkumdu sendiri merupakan sinergi tiga lembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, yang menangani masalah pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dukungan untuk laporan tersebut juga datang dari masyarakat setempat. Sejumlah warga mengatakan tindakan perusakan yang mengganggu proses demokrasi.

“Saya sangat kecewa melihat baliho yang dirusak. Hal ini tidak hanya merugikan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai kandidat, tetapi juga mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Kami berharap masyarakat bisa lebih menghargai usaha mereka untuk membawa perubahan yang lebih baik untuk Sulawesi Tenggara maju dan sejahtera,” ungkap Rina, seorang warga yang tinggal di dekat lokasi pengrusakan.

Warga lain, Ahmad, menambahkan, “Kampanye seharusnya menjadi ajang untuk menunjukkan visi dan misi masing-masing calon, bukan dengan cara merusak. Kita semua ingin melihat pemilihan yang bersih dan adil, demi masa depan daerah kita. Menghargai alat peraga kampanye adalah bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi,” katanya.

Andi menambahkan, tindakan ini tidak hanya mengganggu proses demokrasi tetapi juga mencederai integritas pemilu yang seharusnya berlangsung adil dan beradab.

“Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penyelidikan mendalam. Ini penting agar pelaku dapat ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pengaduan yang telah disampaikan, Tim GEMPA juga menyatakan kesediaan untuk memberikan bukti-bukti autentik yang ditemukan di lokasi kejadian.

Mereka berharap agar laporan ini ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian demi menjaga suasana kampanye yang aman dan kondusif menjelang pemilihan gubernur yang akan datang.

“Hal ini kami laporkan demi menjaga keadilan dan integritas dalam pelaksanaan Pemilu Gubernur Sulawesi Tenggara 2024. Kami ingin memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye tanpa adanya gangguan dari pihak manapun,” tutup Andi.

Dari laporan ini, diharapkan tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang demokratis. (red)

Previous Post

Dihadapan Warga Bombana, ASR Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Terbaik untuk Masyarakat Sultra

Next Post

Kunjungi Pasar Tadoha Bombana, ASR Tekankan Pentingnya Stabilitas Harga Pangan 

rakyattimes.net

rakyattimes.net

Next Post
Kunjungi Pasar Tadoha Bombana, ASR Tekankan Pentingnya Stabilitas Harga Pangan 

Kunjungi Pasar Tadoha Bombana, ASR Tekankan Pentingnya Stabilitas Harga Pangan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNN Kota Kendari Razia Kos-Kosan, Dua Penghuni Positif Narkoba

BNN Kota Kendari Razia Kos-Kosan, Dua Penghuni Positif Narkoba

4 Agustus 2024
Maju Calon Gubernur Sultra 2024, Jurni Dorong Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat

Maju Calon Gubernur Sultra 2024, Jurni Dorong Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat

15 Juni 2024
DPD Kesthuri Sultra Terbentuk, Komitmen Hadirkan Pelayanan Umrah Dan Haji Terbaik

DPD Kesthuri Sultra Terbentuk, Komitmen Hadirkan Pelayanan Umrah Dan Haji Terbaik

20 Desember 2023
Program TeachCast, Guru Asal Amerika Serikat Mengajar di SD Smart School Kendari

Program TeachCast, Guru Asal Amerika Serikat Mengajar di SD Smart School Kendari

10 Januari 2024

ASR Didapuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Sultra

KSOP Kendari Berangkatkan 205 Mahasiswa HMI Sultra ke Pelabuhan Bau-Bau Jelang Kongres ke-32 di Pontianak.

Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda Diraih Kendari Usai Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda Diraih Kendari Usai Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sultra Tuan Rumah Pemilihan Duta Wisata Indonesia

Sultra Tuan Rumah Pemilihan Duta Wisata Indonesia

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

28 Mei 2025
KSOP Kendari Ambil Alih Wewenang SPB Veri Kendari-Langara, Perkuat Keselamatan dan Kemanan Pelayaran 

KSOP Kendari Ambil Alih Wewenang SPB Veri Kendari-Langara, Perkuat Keselamatan dan Kemanan Pelayaran 

1 Mei 2025
PT Datang DSSP Power Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Program Bina Lingkungan

PT Datang DSSP Power Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Program Bina Lingkungan

30 April 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Lakukan Pendataan Orang Asing di PT OSS dan PT VDNI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Lakukan Pendataan Orang Asing di PT OSS dan PT VDNI

17 April 2025

Terbaru

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

28 Mei 2025
KSOP Kendari Ambil Alih Wewenang SPB Veri Kendari-Langara, Perkuat Keselamatan dan Kemanan Pelayaran 

KSOP Kendari Ambil Alih Wewenang SPB Veri Kendari-Langara, Perkuat Keselamatan dan Kemanan Pelayaran 

1 Mei 2025
PT Datang DSSP Power Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Program Bina Lingkungan

PT Datang DSSP Power Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Program Bina Lingkungan

30 April 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Lakukan Pendataan Orang Asing di PT OSS dan PT VDNI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Lakukan Pendataan Orang Asing di PT OSS dan PT VDNI

17 April 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Email : redaksi@rakyattimes.net

Copyright © 2023 Rakyat Times

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2023 Rakyat Times