• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyat Times
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Rakyat Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
Home News

Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama

rakyattimes.net by rakyattimes.net
15 Mei 2024
in News
Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.

“Draft itu belum pernah dibahas dalam komisi I DPR, baru diharmonisasi di Baleg,” kata Dave Laksono, anggota Komisi I DPR.

Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain. 

“Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran,” kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers,_yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta, Rabu (15/5).

Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. 

Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers,” katanya.

Yadi menjelaskan, upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Dan upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. “Datanya memang ada. Intervensi terhadap kemerdekaan pers terus berlangsung,” katanya menambahkan.

Sementara pemerhati media, Wina Armada mempertanyakan inisiator pembungkaman kemerdekaan pers dengan memasukan pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran. “Ini Undang undang yang penuh paradaox dan kacau balau,” katanya. Menurutnya draft rancangan undang-undang penyiaran yang beredar luas itu menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. “Ini lebih buruk dari orde baru,” katanya menambahkan.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengatakan, DPR tidak terburu-buru untuk mensahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang. “Ada beberapa pasal yang merugikan jurnalis. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan terburu-buru,” katanya. Kekhawatiran itu muncul karena masa jabatan DPR akan berakhir 30 September 2024, dan rancangan undang-undang tersebut direncanakan akan selesai sebelum masa jabatan berakhir, dengan alasan agar tidak tertunda lagi. Rancangan undang-undang penyiaran sudah dibahas sejak 2013. “Kalau buru-buru menyelesaikan, akibatnya akan sangat buruk dan yang paling terdampak adalah publik. Itu yang paling berbahaya,” katanya menambahkan.

Herik menegaskan IJTI menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal pasal yang merugikan tugas jurnalistik. (RLS)

Previous Post

Moment Presiden RI Joko Widodo Tiba di Sultra

Next Post

10  orang Agen Pemulihan Tim Intervensi Berbasis Masyarakat BNN Kendari Ikuti Bimtek layanan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

rakyattimes.net

rakyattimes.net

Next Post
10  orang Agen Pemulihan Tim Intervensi Berbasis Masyarakat BNN Kendari Ikuti Bimtek layanan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

10  orang Agen Pemulihan Tim Intervensi Berbasis Masyarakat BNN Kendari Ikuti Bimtek layanan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNN Kota Kendari Razia Kos-Kosan, Dua Penghuni Positif Narkoba

BNN Kota Kendari Razia Kos-Kosan, Dua Penghuni Positif Narkoba

4 Agustus 2024
Maju Calon Gubernur Sultra 2024, Jurni Dorong Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat

Maju Calon Gubernur Sultra 2024, Jurni Dorong Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat

15 Juni 2024
DPD Kesthuri Sultra Terbentuk, Komitmen Hadirkan Pelayanan Umrah Dan Haji Terbaik

DPD Kesthuri Sultra Terbentuk, Komitmen Hadirkan Pelayanan Umrah Dan Haji Terbaik

20 Desember 2023
Program TeachCast, Guru Asal Amerika Serikat Mengajar di SD Smart School Kendari

Program TeachCast, Guru Asal Amerika Serikat Mengajar di SD Smart School Kendari

10 Januari 2024

ASR Didapuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Sultra

KSOP Kendari Berangkatkan 205 Mahasiswa HMI Sultra ke Pelabuhan Bau-Bau Jelang Kongres ke-32 di Pontianak.

Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda Diraih Kendari Usai Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda Diraih Kendari Usai Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sultra Tuan Rumah Pemilihan Duta Wisata Indonesia

Sultra Tuan Rumah Pemilihan Duta Wisata Indonesia

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

28 Mei 2025
KSOP Kendari Ambil Alih Wewenang SPB Veri Kendari-Langara, Perkuat Keselamatan dan Kemanan Pelayaran 

KSOP Kendari Ambil Alih Wewenang SPB Veri Kendari-Langara, Perkuat Keselamatan dan Kemanan Pelayaran 

1 Mei 2025
PT Datang DSSP Power Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Program Bina Lingkungan

PT Datang DSSP Power Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Program Bina Lingkungan

30 April 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Lakukan Pendataan Orang Asing di PT OSS dan PT VDNI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Lakukan Pendataan Orang Asing di PT OSS dan PT VDNI

17 April 2025

Terbaru

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

28 Mei 2025
KSOP Kendari Ambil Alih Wewenang SPB Veri Kendari-Langara, Perkuat Keselamatan dan Kemanan Pelayaran 

KSOP Kendari Ambil Alih Wewenang SPB Veri Kendari-Langara, Perkuat Keselamatan dan Kemanan Pelayaran 

1 Mei 2025
PT Datang DSSP Power Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Program Bina Lingkungan

PT Datang DSSP Power Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi Kategori Program Bina Lingkungan

30 April 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Lakukan Pendataan Orang Asing di PT OSS dan PT VDNI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra Lakukan Pendataan Orang Asing di PT OSS dan PT VDNI

17 April 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Email : redaksi@rakyattimes.net

Copyright © 2023 Rakyat Times

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2023 Rakyat Times