• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Rakyat Times
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Rakyat Times
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam
Home Hukum

Viral Usai Aniaya Wanita di Rumah Makan Cepat Saji, Seorang Pria di Kendari Terancam Pidana 2,8 Tahun Penjara

rakyattimes.net by rakyattimes.net
8 April 2024
in Hukum
Viral Usai Aniaya Wanita di Rumah Makan Cepat Saji, Seorang Pria di Kendari Terancam Pidana 2,8 Tahun Penjara

Kendari – Rekaman video durasi 26 detik memperlihatkan seorang pria memukul wanita disalah satu rumah makan cepat saji di kota Kendari, viral di media sosial.

Terkini, pelaku inisial FHT, alias H (29) berhasil diamankan Polresta Kendari, (07/04/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP FItrayadi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at, (05/04/2024) sekitar pukul 20.24 WITA di salah satu rumah makan cepat saji di Kota Kendari.

” Awalnya pada hari jumat tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 19.30 wita korban IS (28)  bersama dengan temannya an. R pergi Ke KFC Rabam Kendari untuk makan malam, tidak lama kemudian korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone korban” jelasnya.

Lanjutnya, korban membelakangi saudari R, setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan korban ke arah R, dan korban melihat pelaku sudah ada di belakang korban tepatnya di samping  RISKA dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata “ANEH”. 

“Perkataan korban tersebut di dengar oleh pelaku dan tidak lama kemudian pelaku m.,endatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban” terangnya.

Akibat perbuatannya FHT alias H  terancam hukuman pidana penjara 2,8 tahun. (HR / RLS)

Previous Post

Kapolresta Bersama Kepala KSOP Kendari Kunjungi Pelabuhan Nusantara, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran 2024

Next Post

Berburu Baju Lebaran, Masyarakat Kendari Serbu Mol Mandonga

rakyattimes.net

rakyattimes.net

Next Post
Berburu Baju Lebaran, Masyarakat Kendari Serbu Mol Mandonga

Berburu Baju Lebaran, Masyarakat Kendari Serbu Mol Mandonga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BNN Kota Kendari Razia Kos-Kosan, Dua Penghuni Positif Narkoba

BNN Kota Kendari Razia Kos-Kosan, Dua Penghuni Positif Narkoba

4 Agustus 2024
DPD Kesthuri Sultra Terbentuk, Komitmen Hadirkan Pelayanan Umrah Dan Haji Terbaik

DPD Kesthuri Sultra Terbentuk, Komitmen Hadirkan Pelayanan Umrah Dan Haji Terbaik

20 Desember 2023
Maju Calon Gubernur Sultra 2024, Jurni Dorong Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat

Maju Calon Gubernur Sultra 2024, Jurni Dorong Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat

15 Juni 2024
Program TeachCast, Guru Asal Amerika Serikat Mengajar di SD Smart School Kendari

Program TeachCast, Guru Asal Amerika Serikat Mengajar di SD Smart School Kendari

10 Januari 2024

ASR Didapuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Sultra

KSOP Kendari Berangkatkan 205 Mahasiswa HMI Sultra ke Pelabuhan Bau-Bau Jelang Kongres ke-32 di Pontianak.

Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda Diraih Kendari Usai Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Predikat Kota Sehat Swasti Saba Wiwerda Diraih Kendari Usai Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sultra Tuan Rumah Pemilihan Duta Wisata Indonesia

Sultra Tuan Rumah Pemilihan Duta Wisata Indonesia

Kadin Perkuat Konsolidasi Internal Menjadi Pengusaha Pejuang dengan Retreat di Lembah Tidar

Kadin Perkuat Konsolidasi Internal Menjadi Pengusaha Pejuang dengan Retreat di Lembah Tidar

2 Agustus 2025
Refleksi Nilai Juang TNI, Gubernur Sultra dan Jajaran Forkopimda Nonton Bareng Film Believe

Refleksi Nilai Juang TNI, Gubernur Sultra dan Jajaran Forkopimda Nonton Bareng Film Believe

24 Juli 2025
Tim PKM UNU SULTRA gelar Pelatihan Gizi dan Kebugaran di SKO Bahteramas

Tim PKM UNU SULTRA gelar Pelatihan Gizi dan Kebugaran di SKO Bahteramas

19 Juli 2025
PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Waspada Terhadap Informasi Menyesatkan

PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Waspada Terhadap Informasi Menyesatkan

15 Juli 2025

Terbaru

Kadin Perkuat Konsolidasi Internal Menjadi Pengusaha Pejuang dengan Retreat di Lembah Tidar

Kadin Perkuat Konsolidasi Internal Menjadi Pengusaha Pejuang dengan Retreat di Lembah Tidar

2 Agustus 2025
Refleksi Nilai Juang TNI, Gubernur Sultra dan Jajaran Forkopimda Nonton Bareng Film Believe

Refleksi Nilai Juang TNI, Gubernur Sultra dan Jajaran Forkopimda Nonton Bareng Film Believe

24 Juli 2025
Tim PKM UNU SULTRA gelar Pelatihan Gizi dan Kebugaran di SKO Bahteramas

Tim PKM UNU SULTRA gelar Pelatihan Gizi dan Kebugaran di SKO Bahteramas

19 Juli 2025
PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Waspada Terhadap Informasi Menyesatkan

PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah, Imbau Waspada Terhadap Informasi Menyesatkan

15 Juli 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Email : redaksi@rakyattimes.net

Copyright © 2023 Rakyat Times

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kendari
  • Regional Sultra
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Ragam

Copyright © 2023 Rakyat Times